BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, yang terkenal dengan putusan “membakar hutan tidak merusak lingkungan karena bisa ditanam lagi,” mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dia menggantikan Mulyanto yang dipromosikan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Arif Supratman, mengonfirmasi soal rotasi hakim ini. “Memang ada pergantian dan itu hal biasa. Promosi dan mutasi di lingkungan hakim itu adalah bentuk menunaikan tugas dari MA,” kata Arif Supratman di Palangka Raya, Minggu (24/04/2016).

Humas PN Palangka Raya Erwantoni, mengatakan, selain pada jabatan ketua, Wakil Ketua PN Palangka Raya dan sejumlah hakim juga dirotasi. Hal merupakan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA), tanggal 20 April 2016.

“Ketua PN Palangka Raya dipromosikan menjadi Hakim Tinggi Pekanbaru. Wakil Ketua Djumongkas Lumban Gaol menjadi Ketua PN Jayapura. Wakil Ketua PN Palembang Parlas Nababan menjadi Ketua PN Palangka Raya dan Kaswanto, Hakim PN Jakarta Pusat menjadi Wakil Ketua PN Palangka Raya,” papar Ewantoni.

Nama Parlas Nababan sempat menjadi buah bibir saat dia menolak seluruh gugatan perdata Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melawan PT Bumi Mekar Hijau tahun 2015 lalu. Pertimbangan hukumnya yang sangat menuai kontrovesi ketika dia menyebut membakar hutan tak merusak lingkungan hidup karena bisa tumbuh lagi. (Roni Sahala/B-10)