MAHKAMAH Agung (MA) bikin kejutan. Surat Keputusan MA terbaru pada Kamis (21/4/2016) tempo hari membuat sebagian warga Kalimantan Tengahwas-was. Karena dalam SK MA yang isinya merotasidan memutasi 431 hakim itu ada nama yang menjadi momok masyarakat, yaitu ParlasNababan SH.
Dalam SK itu,Wakil ketua PN Palembang Parlas Nababan dipromosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri(PN) Palangka Raya.
Mengapa dianggap menjadi momok? Masyarakat Kalimantan Tengah saat ini masihakrab dengan hutan. Dan kemarau tahun 2015 lalu, daerah ini mengalami kebakaran paling masif dantragis. Sampai-sampai, Kapal Perangpundisiapkan untuk melakukan evakuasi warga yang menjadi korban kebakaran lahan-hutandan asap.
Siapa sebenarnya Parlas Nababan? Dia adalah hakim yangmengalahkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan dalam sidang melawan pembakarhutan PT Bumi MekarHijau (BMH) di Sumatera. Dengan memenangkan PT BMH itu, berarti Parlas Nababan meloloskan anakperusahaan kertas terbesar di dunia,Asia Pulp and Paper (APP) daritanggung jawab atas kebakaran hutan di Riau. Padahal atas kebakaran itu, Kementerian Kehutanan dan LingkunganHidup menggugat PT BMH lebih dari Rp 7 triliun.
Tetapi gugatan KementerianKehutanan itu keok di tangan Parlas. Alasannyaapa? Parlas sebagaimana dikutip mediamassa, memenangkanm perusahaan denganalasan atau pertimbangan yang memancingkemarahan masyarakat. Argumen dia itu berbunyi: “Membakar hutan itu tidak merusaklingkungan hidup karena bisa ditanam lagi.”
Warga Kalimantan Tengah sangattraumatik terhadap kebakaran lahan dan bencana asap tahun 2015. Sudah bisa dibayangkan, apa yang terjadi jikapara penjaga gawang peradilan memilikilogika hukum yang terbalik-balik seperti Parlas tadi.
Dalam logika hukum Parlas,membakar hutan adalah halal. Padahal,sesungguhnya membakar hutan itu haram,. Dan pembakarnya adalah common enemy: musuh kita bersama!







