BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Provinsi Kalteng, Mindasari mengatakan pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di tanah transmigrasi dan salah satunya di Kabupaten Kotawaringin Barat yang dilaksanakan di Kumai Kondang 1F Desa Suka Mulya ada 120 bidang tanah yang belum terdata.
Berdasarkan data inventarisasi kepemilikan lahan (IPL) untuk mengetahui jumlah bidang lahan yang menjadi hak transmigran.
Pada 2022 ada 69 bidang yang sesuai dengan hasil interverensasi kepemilikan lahan dan data fisik Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Kemudian berdasarkan verifikasi lapangan terdapat perbedaan subjek dan objek penempatan awal, serta adanya jual beli tanah dibawah tangan pada tanah transmigrasi Kumai Kondang 1F," kata Mindasari saat menyampaikan kata sambutan pada Rakor Reforma Agraria, di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu, 8 November 2023.
Ia menambahkan penataan pun kembali dilakukan, mulai dari struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan hingga pemanfaatan aset disertai dengan penataan akses penting.
Hal tersebut menurutnya sebagai salah satu angkah dilakukan untuk meminimalisasi sengketa maupun konflik pertanahan, khususnya pada kawasan transmigrasi. (MARINI/R)









