BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendukung adanya peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat.
"Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut, sambil tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta hak dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Rabu, 8 November 2023.
Pihaknya juga memberikan apresiasi langkah pemerintah dalam merumuskan peraturan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat tersebut.
Sebab hal itu sebagai bagian komitmen pemeritah untuk memajukan kehidupan masyarakat adat di wilayah Gunung Mas.
"Dengan peraturan ini, diharapkan pembukaan lahan non gambut dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan," tukas orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu.
Pihaknya juga berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pendampingan, bimbingan serta memfasilitasi masyarakat adat agar dapat memahami dan menerapkan peratutan itu dengan baik.
Salah satunya yakni dengan menggelar sosialisasi Pergub Kalteng tersebut ke berbagai wilayah di Kabupaten Gunung Mas.
Untuk diketahui, Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi Pergub Kalteng nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat ke sejumlah kecamatan.
Pada Senin,6 November 2023 dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Damang Batu, kemudian Selasa, 7 November 2023 di Kecamatan Miri Manasa dan pada Rabu, 8 November 2023 di Kecamatan Kahayan Hulu Utara. (RISKA YULYANA/R)
Ini Kata Bupati Gunung Mas Soal Pergub Nomor 4 Tahun 2021
Bagikan:

KUALA KURUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Sekolah Rakyat Gumas Beri Akses Pendidikan Gratis bagi 351 Siswa
Kabut Asap Masih Tebal, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PBS Ini, Dorong Segera Penuhi Hak Masyarakat
Kekurangan Armada, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Gunung Mas Naik, Pemkab Dorong Korban Berani Melapor
Komentar (0)
Memuat komentar…







