BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan, hak administrasi hukum menjadi penyebab permasalahan reforma agraria di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dia menuturkan, banyak masyarakat yang tertimpa oleh permasalahan tersebut akibat ketidakjelasan haknya, sehingga munculah suatu konflik pertanahan.
Contoh kasusnya, sambung dia, tidak ada hak petunjukkan atas kepemilikan atas tanah secara administrasi. Baik itu Surat Keterangan Tanah (SKT) milik pribadi maupun adat.
"Jujur saya katakan, mohon maaf kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum rela untuk melepaskan kawasan hutan dari pertanahan. Karena saya berjuang mempertahankan dan melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 itu penuh dengan keterpaksaan, agar 13 kabupaten dan 1 kota itu segera diinterverensasi," ujarnya saat menghadiri FGD Komunitas Fortal Jalanan terkait konflik agraria Kalteng, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Rabu, 8 November 2023.
Dirinya melanjutkan, produk hukum yang dibuat tersebut dengan pembagian kepada perkebunan, pertambangan dan menjadi hak target. Kalau semua itu konkrit, ia yakin tidak ada tuntutan.
--page
Kemudian, ia pun mempertanyakan ketidakpastian dalam hak administrasi hukum yang dinilai kerap berubah-ubah sewaktu-waktu, terutama ketidaksikronan undang-undang dan peraturan menteri, khususnya dalam bidang pertanahan.
"Tapi mohon maaf apa yang ada di undang-undang dan peraturan menteri kerap kali tidak sinkron. Bahasanya beda-beda, hari ini bahas plasma, kemudian satu bulan kedepannya berubah akan menjadi kemitraan. Hari ini, kita berbicara 20 persen dari HGU, kemudian berubah lagi dikaitkan dengan Corporate Social Responsibility," jelasnya.
Ia merasa kasihan terhadap badan pertanahan yang kerap kali menangani konflik. Ia pun menganjurkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk rela melepaskan kawasan hutan agar tidak ada konflik terus-menerus di Kalteng.
"Jadikan dia kawasan non-kehutanan. Untuk konservasi diberikan kepada masyarakat, Alhamdulilah Puji Tuhan. Tapi jika diberikan kepada pemodal atau pihak tertentu, maka masyarakat hanya bisa gigit jari," tegasnya. (MARINI/Y)









