BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan tiga cagar budaya Provinsi Kalteng.
Tiga cagar budaya tersebut adalah Rumah Juang Anjir Serapat, Rumah Tjilik Riwut dan Tugu Tiang Pancang Pembangunan Kota Palangka Raya.
Sekretaris TACB Provinsi Kalteng, Maria Doya Aden menyampaikan, pihaknya membahas dan mengkaji usulan Cagar Budaya Kota Palangka Raya, juga membahas usulan Cagar Budaya dari Kabupaten Kapuas.
Maria menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji dan direkomendasikan.
Objek tersebut nantinya direkomendasikan sebagai benda/bangunan/struktur/situs/kawasan yang layak sebagai cagar budaya melalui Sidang Penetapan.
--page
“Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, nantinya akan diserahkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dengan surat keputusan sebagai cagar budaya,” sebut Maria dalam rilisnya, Rabu, 7 November 2023. (HERMAWAN DP/Y)









