PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari, proses penetapan cagar budaya menjadi langkah perlindungan warisan budaya.

Adiah berharap melalui sidang penetapan cagar budaya, target program Pemprov Kalteng dalam pelestarian dan perlindungan cagar budaya dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu amanat undang-undang sebagai upaya perlindungan terhadap Warisan Budaya, terutama Cagar Budaya yang ada di Kalteng,” ungkap Adiah dalam rilisnya, Rabu, 8 November 2023.

Sebagai informasi, dua bangunan menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yakni Gereja Imanuel GKE Mandomai di Kabupaten Kapuas dan Masjid Kyai Gede di Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2022.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Kalteng telah melakukan beberapa kali sidang dan menghasilkan beberapa rekomendasi penetapan Cagar Budaya pada tahun 2023.

--page

Hasil sidang tersebut, pertama, Gereja Imanuel GKE Mandomai direkomendasikan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Kedua, Betang Apat direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Murung Raya. Ketiga, Betang Bantian direkomendasikan untuk menjadi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Murung Raya.

Kemudian diputuskan tiga direkomendasikan Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yakni Rumah Juang Anjir Serapat, Rumah Tjilik Riwut dan Tugu Tiang Pancang Pembangunan Kota Palangkaraya. (HERMAWAN DP/H)