BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ulah FS seorang pemuda berusia 20 tahun yang memgaku bekerja sebagai operator excavator dan menghuni salah satu barakan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memang sungguh terlalu.
Pasalnya pemuda tersebut nekad merekam dengan handphone, 2 perempuan tetangga barakan yang dihuninya saat mereka sedang mandi.
Namun apes ulah tersangka FS akhirnya diketahui oleh korban dan melaporkan pemuda tersebut ke Mapolres Kobar.
Dalam rilis kasus yang digelar, Kamis, 9 November 2023 Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan kronologis kasus kriminal yang dilakukan oleh tersangka.
"Perekaman video tersebut dilakukan oleh tersamgka pada 2 hari yang berbeda yaitu tanggal 24 dan 26 Oktober 2023. Tanggal 24 Oktober tersangka merekam salah seorang tetangganya pada pukul 07.00 WIB dan tanggal 26 Oktober pukul 17.55 WIB. Aksi tersebut dilakukannya di kamar mandi barakan yang dihuninya," jelasnya.
Ulah tersangka diketahui oleh korban kedua saat ia aecarabtidak sengaja melihat handphone yang berada diatas dinding pembatas antara kamar mandi dan barakan.
"Keruan korban berteriak dan memanggil rekan penghuni barakannya yang lain. Rupanya teman korban juga sempat melihat kepala tersangka di barakan sebelah. Mereka kemudian melaporkan hal ini pada pemikik barakan. Saat handphone diperiksa ternyata diketahui bahwa perekaman korban sedang mandi tersebut dilakukan oleh tersangka," jelas Kapolres.
Bahkan, lanjut Kapolres, saat itu juga diketahui ada rekaman video perempuan penghuni barakan lain yang direkam tersangka beberapa hari sebelumnya.
--page
"Tersangka mengaku video tersebut sengaja direkamnya dan digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kobar.
" Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pasal 35 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 14 undang-undang RI 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/R)









