BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang terdakwa Ben Brahim dan istrinya, Ari Egahni, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 9 November 2023.
Persidangan yang diketuai Achmad Peten Sili tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari Mantan Bupati Kapuas dan Istri.
Pertama yang diperiksa untuk memberikan keterangan yakni terdakwa Ben Brahim. Dalam pengakuannya Ben Brahim membantah keterangan saksi-saksi yang ada dalam dakwaan Jaksa.
Pertanyaan - pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantah oleh Ben Brahim, salah satunya terkait dengan uang dari perusahaan yang masuk ke rekening Cristian Adinata dibantah dan ia mengaku tidak mengetahuinya.
Kepada majelis hakim Terdakwa Ben Brahim mengatakan waktu diperiksa sebagai tersangka ia tidak mengetahui persoalan dan dituduh memotong gajih, tunjangan dan kas daerah dan gratifikasi seperti dalam dakwaan.
--page
"Itu tidak pernah saya lakukan sepanjang bertugas sebagai bupati. Saya membantah kebenaran dakwaan tersebut," ujarnya dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Ben Brahim menerangkan hal yang dibenarkannya dalam dakwaan . Ia menceritakan saat dirinya menghadiri kegiatan pembagian buku untuk para kepala sekolah, yang diselenggarakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Saat kegiatan tersebut, sejumlah kepala OPD hadir sebagai tamu untuk mendampingi Ben Brahim.
"Jadi bupati diminta untuk hadir di acara itu. Saya hadir disana, menunggu di ruang tunggu, kemudian datang para kepala dinas cukup banyak. Saat itu saya teringat, bahwa saya didesak oleh lembaga survei untuk membayar kewajiban saya," katanya.
Ben Brahim membenarkan, meminta kepada para kepala OPD yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk memberikannya pinjaman uang untuk pembayaran tagihan kedua lembaga survei tersebut, yakni Indo Barometer dan Poltracking.
"Yang mulia, saat itu saya spontan. Saya pinjam kawan-kawan. Tolong saya, saya pinjam, nanti saya kembalikan. Itu yang mulia, fakta yang sebenarnya. Jadi saya tidak mengumpulkan mereka," jelasnya.
--page
Ben Brahim bilang, hanya tiga kepala OPD yang mau untuk memberikan pinjaman uang tersebut kepada dirinya. Ketiga orang tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Teras, Kepala Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Agus Cahyono dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Suwarno Muriat.
"Perlu saya jelaskan yang mulia, untuk pinjaman Agus Cahyono sudah saya kembalikan bersama-sama dengan saudara Teras. Yaitu pada pertengahan Desember 2020. Selanjutnya untuk Suwarno Muriat juga sudah saya kembalikan," ungkapnya
Ben Brahim juga membenarkan, terkait pinjaman uang dari Teras untuk keperluan sewa hotel dan mobil untuk keperluan pelayanan tamu pernikahan anak pertama pada September 2019.
"Itu saya pinjam dengan Pak Teras, karena saya diluar kota. Saya bilang Pak Teras, tolong talangin saya, saya pinjam, nanti saya kembalikan. Jumlahnya Rp360 juta dan ini sudah saya kembalikan,Ini beberapa fakta yang saya akui benar, dan semua uang itu sudah saya kembalikan," ujarnya
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan terkait dengan uang yang ditransfer oleh dua perusahaan sawit ke rekening Supirnya Cristian Adinata yang diakui Cristian adalah perintah terdakwa. Ben Brahim membantah dan mengatakan ia tidak mengetahuinya. "Saya jelaskan adanya rekening atau uang yang dikirim ke Cristian Adinata dari pihak perusahaan saya mengetahui ketika ada kasus ini," ujarnya.
--page
Sementara itu, Ari Egahni Juga membantah tuduhan JPU KPK menyebutkan dirinya turut serta meminta-minta fasilitas atau bantuan dengan memanfaatkan jabatan suaminya yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kapuas. (APRIANDO/j)









