BORNEONEWS, Palangka Raya – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Herson B. Aden mengingatkan kewajiban pemerintah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
LPPD disusun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana ketentuan Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Penyusunan LPPD setiap tahun dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan daerah dalam menerapkan otonomi daerah dan menjalankan roda pemerintahan,” ungkap Herson saat mewakili Sekda Kalteng dalam rakortek LPPD di Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Kamis, 9 November 2023.
Ia menyampaikan melalui LPPD nantinya pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kekurangan serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing daerah.
“Khususnya (kendala) dalam melaksanakan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Herson.
--page
Herson mengingatkan aparatur untuk memacu inovasi, kreativitas serta daya saing, guna peningkatan pelayanan. (HERMAWAN DP/Y)









