MENGANTISIPASI kem­­bali muncul­nya bencana kabut asap yang di­sebabkan kebakaran hutan dan lahan seperti pada 2015 la­lu, Wakil Bupati Sukamara Win­du Subagio mengingatkan seluruh petani untuk tidak membuka lahan dengan ca­ra membakar.


“Pihak pemkab dan kepolisi­an bahkan TNI dipanggil oleh Presiden (Joko Widodo) un­tuk membahas masalah ke­bakaran hutan dan lahan. Karena itu munculah la­rangan membakar hutan dan lahan sebagai antisipa­si kejadian tahun lalu, agar ben­cana asap tidak terulang la­gi,” kata Wakil Bupati, Sabtu (23/4/2016).


Ia melanjutkan, selain mem­bakar lahan, masih ba­nyak cara lain yang bila di­lakukan petani untuk membuka lahan. Misalnya dengan ber­gotong-royong bersama petani lainnya. Menurut dia, bi­­la proses pembukaan lahan di­lakukan bersama-sama ten­tunya akan membuat pekerja­an menjadi lebih mudah.


“Galakkan lagi kerja sama da­lam bertani, karena de­ngan bekerjasama seluas apa­pun lahan tentunya bisa di­olah tanpa harus membakar,” kata dia.


Sementara itu, Umis, salah se­orang petani di Sukamara, me­­ngaku kesulitan jika harus mem­buka lahan dengan ti­­dak membakar hutan. Pasal­nya, selama ini dirinya selalu membuka lahan pertanian de­ngan cara dibakar.


“Ini (membuka lahan perta­ni­an) jadi sulit karena jika de­ngan cara membakar hutan akan lebih mudah,” ungkap Umis.


Meski begitu, ia berjanji akan berusaha membuka lahan pertanian dengan cara tid­ak dibakar sebagai bentuk kepatuhannya terhadap la­rangan yang dikeluarkan pe­merintah.


Hanya, ia mengaku masih ke­bingungan untuk mengolah lahan yang baru selesai di panen atau masih be­lum diolah lantaran belum me­nge­ta­hui metode yang tepat. “Karena ada larangan mem­ba­kar hutan jadi bingung mau buka lahan karena bu­ka lahan dengan tidak mem­ba­kar itu sulit bila dibanding de­ngan membakar,” akunya.


Selain Umis, banyak petani lain di Kabupaten Sukamara me­rasa kebingungan untuk mem­buka lahan. Pasalnya se­bagian besar petani masih me­nunggunakan cara lama se­­tiap kali membuka lahan. Ca­ra lama yang dimaksud ia­lah dengan membakar hutan yang akan dijadikan lahan pertanian. (MG13/B-3)