BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Camat Kapuas Timur Saripudin telah melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di empat desa.
Pelantikan yang bertempat di kantor Kecamatan Kapuas Timur ini bertujuan untuk mengisi kekosongan anggota BPD, yang sebelumnya sudah dilakukan pemilihan.
"Jumlah dari keseluruhan Anggota BPD yang dilantik 5 orang berasal dari Desa Anjir Mambulau Barat 2 orang, Anjir Mambulau Tengah 1 orang, Anjir Mambulau Timur 1 orang dan Anjir Serapat Tengah 1 orang," kata Saripudin, Jumat, 10 November 2023.
Dia meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik agar berperan aktif bersama para kepala desa dalam memajukan pembangunan desa sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
"Terutama dalam tugas utama BPD diantaranya adalah mengawal jalannya roda pemerintahan desa maupun pembangunan," ucapnya.
--page
Hadir dalam acara pelantikan unsur Tripika Kecamatan Kapuas Timur, Kepala PKM Anjir Adi Irawan, KUA Kecamatan Kapuas Timur, Kepala Korwil Pendidikan Edi dan seluruh Kepala desa se Kecamatan Kapuas Timur. (DODI/H)









