PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) perlu dimaksimalkan.

Pasalnya, sampai saat ini perda tersebut masih banyak belum diketahui masyarakat dikarenakan kurangnya sosialisasi, padahal perda ini sangat penting terutama bagi masyarakat petani dalam membuka lahan.

"Khususnya petani peladang di desa-desa itu banyak belum mengetahui perda ini, padahal perda dibuat sebagai payung hukum salah satunya terkait membuka lahan pertanian," katanya, Jumat, 10 November 2023.

Ia menyebut, didalam perda nomor 1 tahun 2020 sudah ada tertuang tata cara membuka lahan dengan cara dibakar, akan tetapi kebanyakan dari masyarakat petani takut membuka lahan pertaniannya.

Hal itu lantaran, petani peladang takut berbenturan dengan hukum, sebab apabila membakar lahan akan disanksi pidana berdasarkan instruksi yang dikeluarkan oleh aparat penegak hukum.

--page

"Padahal sudah jelas kita punya perda, tapi kita kalah dengan instruksi baik itu dari Kapolri atau lainnya hingga membuat masyarakat takut. Ini menjadi tugas kita memperkuat sosialisasi perda ini kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, kepala daerah juga harus berkomitmen dalam memperhatikan hal tersebut, sosilaisasi memerlukan kerja sama baik dati pihak eksekutif maupun legislatif dari atas hingga bawah.

"Karena perda ini sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat, namun pada intinya perda tidak jalan bisa dikatakan mandul. Jadi butuh kerja sama untuk mensosialisasi secara berkelanjutan," imbuhnya. (DONNY D/H)