BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Herson B. Aden mengingatkan kewajiban pemerintah memprioritaskan urusan kebencanaan.
Herson menyebut berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sub Urusan Bencana merupakan urusan wajib pelayanan dasar.
“Artinya wajib untuk mendapat prioritas karena menyangkut hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memprioritaskannya,” tuturnya saat lokakarya rancangan rencana penanggulangan bencana di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Jumat, 10 November 2023.
Ia menyampaikan dengan begitu harus dikelola oleh lembaga organisasi perangkat daerah yang kuat, didukung oleh anggaran yang memadai.
--page
Tidak kalah penting perlu didukung sarana, prasarana dan aparatur yang berkualitas dengan jumlah yang cukup sesuai beban kerja.
“Kegiatan penanggulangan bencana mencakup dari pra bencana, saat bencana/tanggap darurat, dan juga pasca bencana,” tegasnya (HERMAWAN DP/j)









