PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) setempat telah menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai anggota DPRD dan pejabat Pemko Palangka Raya.

Agenda pembahasan ini menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan yang sedang berlangsung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, memberikan gambaran menyeluruh tentang urgensi Raperda ini dalam konteks pembangunan daerah.

Pemaparan Vina, membuka ruang diskusi yang aktif antara DPRD dan Pemko, memastikan bahwa setiap aspek yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah benar-benar tercakup dengan baik.

Rapat tersebut juga diwarnai oleh perdebatan konstruktif terkait besaran tarif pajak dan retribusi yang akan diterapkan.

Para anggota DPRD turut memberikan masukan dan pertimbangan, mencari kesepahaman terbaik demi kepentingan masyarakat Palangka Raya.

"Tentu kita harapkan keberlanjutan implementasi kebijakan ini juga menjadi perhatian serius guna memastikan dampak positif jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Vina, Jumat, 10 November 2023.

Seiring berjalannya rapat, terlihat semangat bersama antara DPRD dan Pemko untuk mencapai kesepakatan yang memadai.

Pihak terkait sepakat untuk terus berkoordinasi demi mengoptimalkan sistem perpajakan dan retribusi daerah.

"Raperda ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan dengan lancar, menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan," pungkasnya. (HENDRI/R)