SAMPAI saat ini isu pemekaran desa dan kecamatan masih menjadi topik pembicaraan di meja rapat eksekutif dan legislatif dalam pembahansan satu dari lima Raperda yang diusulkan Pemkab Pulang Pisau. Yakni Raperda Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.
Dengan pemekaran untuk bahan masih proses pengumpulan karena kita mengatisipasi pengembangan ke depan yang pada intinya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena dengan ada pemekaran, pelayanan akan lebih dekat dengan masyarakat,” terang Kepala Bagian Adminitrasi Pemerintahan Umum Pemkab Pulang Pisau, Bakzar Efendi pekan lalu.
Menurutnya secara geografis Pulang Pisau cukup luas dan banyak daerah yang sebaran penduduknya tidak merata.
“Wilayah penduduk yang satu dengan lainnya jauh, maka dengan pemakaran pelayanan masyarakat bisa ditingkatkan dan hampir seluruh kecamatan berpotensi dilakukan pemekaran, namun yang menjadi problem demografinya masih belum terpenuhi,” terangnya.
Dia mengatakan ada beberapa indikator yang harus menjadi kajian. Yakni wilayah yang akan dimekarkan syaratnya menunggu usulan dari kecamatan.
“Yang sudah mengusulkan Kecamatan Kahayan Tengah, Maliku dan Pandih Batu.” Saat ini pihaknya masih melihat indikator yang menentukan bisa tidaknya desa atau kecamatan itu dimekarkan dan sudah dibentuk tim.
Hingga kini pihaknya masih mengumpulkan data desa dan kecamatan yang akan dimekarkan. “Bahkan ada yang jumlah warganya kurang dari 200,” katanya.
Dia menyebut saat ini di DPRD sedang membahas draf Raperda Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Sedangkan lainnya yang juga dibahas dewan yakni Raperda Urusan Pemerintahan Daerah sebagai bentuk tindaklanjut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang didalamnya menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten serta kota dan selanjutnya berdampak pada satu kerja pemerintah daerah yang segera melakukan penyesuaian. (B-6)


