SAMPAI saat ini isu pe­mekaran desa dan ke­camatan masih men­jadi topik pembicara­an di meja rapat eksekutif dan legislatif dalam pemba­han­san satu dari lima Raper­da­ yang diusulkan Pemkab Pulang Pisau. Yakni Raperda Pem­bentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa.


Dengan pemekaran untuk bahan masih proses pengum­pulan karena kita mengatisi­pasi pengembangan ke de­pan­ yang pada intinya untuk­ memberikan pelayanan kepa­da masyarakat, karena deng­an ada pemekaran, pelayan­an­ akan lebih dekat dengan ma­syarakat,” terang Kepala Ba­gian Adminitrasi Pemerin­tah­an Umum Pemkab Pulang Pisau, Bakzar Efendi pekan la­lu.


Menurutnya secara geogra­fis Pulang Pisau cukup luas dan banyak daerah yang se­baran penduduknya tidak me­rata.


“Wilayah penduduk yang satu dengan lainnya jauh, ma­ka dengan pemakaran pe­layanan masyarakat bisa di­tingkatkan dan hampir selu­ruh kecamatan berpotensi di­lakukan pemekaran, na­mun­ yang menjadi problem de­mografinya masih belum ter­penuhi,” terangnya.


Dia mengatakan ada bebe­rapa indikator yang ha­rus­ menjadi kajian. Yakni wila­yah yang akan dimekarkan syaratnya menunggu usulan dari kecamatan.


“Yang sudah mengusulkan­ Kecamatan Kahayan Tengah, Maliku dan Pandih Batu.” Saat ini pihaknya ma­sih melihat indikator yang menentukan bisa tidaknya desa atau kecamatan itu dimekarkan dan sudah dibentuk tim.


Hingga kini pihaknya ma­sih­ mengumpulkan data de­sa dan kecamatan yang akan dimekarkan. “Bahkan ada yang jumlah warganya kura­ng dari 200,” katanya.


Dia menyebut saat ini di DPRD sedang membahas draf Ra­perda Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan De­sa.


Sedangkan lainnya yang ju­ga dibahas dewan yakni Raperda Urusan Pemerintaha­n Daerah sebagai bentuk tindaklanjut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Dae­rah yang didalamnya me­nyangkut pembagian kewena­ngan antara pemerintah­an pusat, provinsi dan kabupa­ten­ serta kota dan selanjutny­a berdampak pada satu kerja pe­merintah daerah yang se­gera melakukan penyesuai­an. (B-6)