BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM Sriosako mendorong pemda baik provinsi, kabupaten dan kota juga aparat penegak hukum supaya jangan membiarkan kendaraan over dimension over loading (ODOL) berkeliaran melintasi jalan perkotaan.
Menurutnya, penindakan tegas diperlukan terlebih Kalteng juga telah memiliki perda nomor 7 tahun 2021 tentang jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS, serta penanganan jalan rusak akibat muatan yang melebihi kemampuan beban jalan.
"Implementasi dari perda itu harus benar-benar dijalankan, tindak tegas kendaraan ODOL yang tidak mentaati aturan, apalagi melintasi jalan perkotaan itu tidak diberkan karena dapat mempercepat kerusakan jalan," ucapnya, Sabtu, 11 November 2023.
Selain itu, perda nomor 7 tahun 2021 agar bisa dijadikan acuan bagi pemda dan aparat penegak hukum, tidak hanya pada melakukan penindakan akan tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kendaraan yang melintasi jalan perkotaan atau umum.
"Jangan sampai persa dibuat tapi tidak dijalankan, maka semua semua sia-sia. Tentu dalam membuat atau membahas sebuah perda tidak memerlukan waktu yang singkat tapi prosesnya lama, jadi itu harus benar-benar diimplementasikan dengan baik," ujarnya.
--page
Dirinya berharap, persoalan ODOL yang kerap menjadi masalah terutama dalam mempercepat kerusakan jalan bisa diselesaikan oleh pemerintah, jangan sampai tidak adanya tindakan tegas membuat daerah dan masyarakat rugi.
"Kendaraan ODOL ini sangat berbahaya selain merusak jalan juga bisa membahayakan bagi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Maka dari itu kita minta ini supaya diperhatikan, pemda harus melakukan pengawasan dan penindakan tegas," tandasnya. (DONNY D/Y)









