PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketika investor berinvetasi atau menanamkan modalnya di suatu daerah seperti mendirikan perusahaan, tentu harus dapat mengikuti aturan berlaku, terlebih yang sudah tertuang dalam undang-undang.

Misalnya perusahaan perkebunan, wajib memberikan plasma sebesar 20 persen maupun corporate social responsibility (CSR) dan perusahaan harus bisa memastikan bahwa hak masyarakat itu disalurkan.

"Harus ada kepastian dari perusahaan merealisasi hak masyarakat seperti plasma dan CSR, karena itu kewajiban perusahan yang harus dipenuhi," kata Legislator Kalteng, Lohing Simon, Sabtu, 11 November 2023.

Anggota Komisi II ini juga mengatakan, dengan memberikan atau menyalurkan plasma atau CSR maka perusahaan sudah berkontribusi terhadap pembangunan baik itu ekonomi maupub kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, ia pun menekankan dalam menyalurkan tanggung jawab perusahaan misalnya CSR jangan diberikan dalam bentuk uang, namun lebih baik dalam bentuk barang atau membangun sarana dan prasarana publik.

--page

"Contohnya jalan, jembatan, gedung sekolah, fasilitas kesehatan dan lain-lain. Jadi tujuan atau manfaat dari CSR itu bisa dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. Intin penting untuk dipeehatikan," imbuhnya. (DONNY D/Y)