BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua kabupaten ini menjadi pionir dalam mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak (DRPPA), yakni Pulang Pisau (Pulpis) dan Kotawaringin Timur (Kotim).
Kedua kabupaten tersebut merupakan daerah percontohan pada tahun 2022 yang lalu. Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Linae Victoria Aden.
Ia mengatakan, Pulpis dan Kotim telah melakukan langkah-langkah konkrit pencapaian 10 Indikator DRPPA, yakni :
1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan.
2. Penyusunan data terpilah.
3. Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah perempuan dan anak.
--page
4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
5. Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.
6. Desa melakukan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender yang dibarengi dengan proses membangun kesadaran kritis perempuan.
7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
9. Tidak ada pekerja anak.
10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).
--page
"Untuk itu saya mengharapkan, 2 Kabupaten tersebut terus bisa menjadi pionir dalam mewujudkan DRPPA di Provinsi Kalteng, begitupun wilayah lainnya agar bisa mencontohkan," tuturnya, Sabtu, 11 November 2023.
Ia juga mengutarakan, tolak ukur 2 kabupaten tersebut berkaitan dengan keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan DRPPA.
Misalnya, sejauh mana kebijakan di desa mengatur tentang implementasi DRPPA, meningkatnya perempuan wirausaha di desa, meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dan meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak, tidak ada anak yang bekerja, tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun, serta tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak. (MARINI/H)









