BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi memberitahukan pada akhir November 2023 ini Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akan menetapkan upah minimum di kabupaten dan kota.
"Hal ini untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah. Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya," tuturnya, Sabtu, 11 November 2023.
Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Katanya langkah pertama, Upah Minimum Provinsi (UMP). Perhitungan didasari oleh kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yaitu meliputi tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, di mana penyesuaiannya dilakukan setiap tahun.
"Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan. Dalam hal UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMP, maka gubernur wajib menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan," jelasnya.
Ia juga menegaskan, upah minimum provinsi Kalteng ditetapkan dengan keputusan Gubernur Kalteng dan diumumkan paling lambat akhir bulan November 2023 untuk tanggalnya akan diumumkan dikemudian hari. (MARINI/R)









