PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menegaskan kepada seluruh jajaran dinas maupun badan untuk tidak melakukan tebang pilih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hera mengingatkan bahwa pelayanan publik yang adil dan merata merupakan kunci utama dalam mewujudkan visi dari Pemerintah Kota Palangka Raya yang Maju, Rukun, dan Sejahtera Untuk Semua.

"Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita sebagai pemerintah yang mengayomi dan membantu masyarakat," katanya, Senin, 13 November 2023.

Hera juga menyoroti warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar kota namun tinggal di Kota Palangka Raya. Dia meminta agar warga segera melaporkan dan mendaftarkan diri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Ini agar Pemko dapat memberikan perlindungan nantinya, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya,” tambah Hera.

--page

Pernyataan Hera ini sebagai tindaklanjut dari Permendagri Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen di wilayah Kota Palangka Raya, yang bertujuan untuk menegakkan tata kelola administrasi kependudukan dan mendukung program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

“Tolong disosialisasikan lagi kepada masyarakat, RT atau RW, dan lainnya. Buat informasi terkait Permendagrinya. Ajak mereka mendaftarkan diri agar kita bisa memberikan fasilitas kepada mereka yang juga merupakan warga kita,” pungkasnya. (PATHUR/j)