BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepolisian Resor Barito Utara menangkap satu tersangka pengangkut kayu ilegal di Desa Kandui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barut, Senin (25/4) sekitar pukul 02.00 wib. Kayu itu diduga jenis Balau berbentuk kayu plat sebanyak tujuh kubik.
Kapolres Barut AKBP Nurhandono melalui Kasat Reskrim Barut AKP Abdul Aziz Septiadi, SH. SIK mengatakan, pelaku yakni Mu’minim Fauzi Bin Yahman, alias Mimin, 25, ditangkap saat mengangkut kayu tanpa dokumen resmi dengan menggunakan truk jenis Isuzu KH 8988 AF.
“Barang bukti berupa satu truk dan tujuh kubik kayu beserta satu orang sopir sudah ditahan di Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dia mengatakan, setiap pelaku penebangan liar akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita akan meningkatkan pengawasan untuk menekan pembalakan liar di wilayah ini. Setiap pelaku akan ditangkap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam pidana sesuai pasal 50 ayat 3 huruf H UU No 41/1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (AGUS SIDIK/m)


