BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penjabat (Pj) Bupati Barito Timur Indra Gunawan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Senin, 13 November 2023.
Rakor yang mengusung tema Komitmen Percepatan Penyelesaian Batas Desa itu dilaksanakan di Aula Jayang Tingang dan dibuka oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.
Selain Rakor, di tempat yang sama juga diadakan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kalteng serta penandatanganan komitmen bersama kepala daerah dalam rangka percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa di Kalteng.
Dalam sambutanya Gubernur Kalteng mengatakan, berdasarkan data per Oktober 2023, segmen batas desa di Kalteng masih minim, baru 8 desa atau sekitar 4 persen dari total 1.432 desa di Kalteng yang telah mengesahkan penegasan batas desa melalui peraturan bupati.
“Saya meminta perhatian serius dan komitmen kita semua, untuk bersama-sama melakukan upaya percepatan penyelesaian batas desa di Kalimantan Tengah,” katanya.
Sebagai pedoman untuk membantu proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah Kalteng, Sugianto Sabran telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat.
“Hingga saat ini, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah menetapkan sebanyak 26 komunitas MHA. Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta elemen masyarakat,” imbuhnya.
Gubernur menekankan, pemerintah kabupaten/kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.
“Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah kabupaten/kota agar segera membentuk panitia MHA. Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
--page
Selanjutnya, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad Pidana Balomba, mengharapkan APDESI bisa selalu mengoptimalkan fungsi organisasi sebagai media koordinasi komunikasi, advokasi, serta fasilitasi antara pengurus dengan anggota maupun menjalin kemitraan kerjasama dengan lembaga pemerintah atau non pemerintah dalam rangka meningkatkan pembangunan desa.
“Progres pembangunan desa yang baik tentunya menghasilkan desa-desa berprestasi. Hal ini ditandai dengan majunya desa dalam juara lomba desa yang tidak saja baik dalam pemerintahan desanya, namun juga mampu mempertimbangkan potensi desa dengan efektif dan inovatif yang diindikasikan semakin besarnya kontribusi Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam struktur APBDes,” katanya. (BOLE MALO/R)









