SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menemukan belasan akta kelahiran dan KTP palsu selama 2023.

"Walaupun kita galakkan layanan jemput bola, kami masih menemukan KTP, KK, dan akta palsu saat ada mereka meminta validasi data," kata Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang, Senin, 13 November 2023.

Jumlah temun KTP-el palsu sebanyak 6 buah terdiri dari KTP-el Kotim ada 4 buah dan KTP-el luar daerah ada 2 buah. Akta kelahiran palsu sebanyak 16 lembar dan KK palsu sebanyak 2 lembar.

Dokumen administrasi kependudukan palsu tersebut berada di tangan warga karena alasan kesibukan. Warga tidak sempat mengurusnya meminta bantuan orang lain dan hanya menyerahkan pas foto.

"Orang yang dititipi tersebut tidak bertanggung jawab dan setelah ditelusuri dia juga tidak mengurus langsung ke Disdukcapil atau melalui orang lagi," ujarnya.

Dia menegaskan, untuk memperoleh KTP tidak hanya menyerahkan pas foto. Yang bersangkutan harus datang untuk perekaman di kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik atau Kantor Kecamatan yang servernya berfungsi dengan baik.

Pas foto hanya dapat digunakan untuk membuat kartu identitas anak (KIA) dengan rentang usia 5 tahun hingga 1 hari sebelum 17 tahun.

Secara fisik dokumen administrasi kependudukan palsu dapat dibedakan oleh petugas Disdukcapil. Seperti KTP-el palsu warnanya sudah pudar. Sedangkan KK ataupun akta kelahiran walaupun yang palsu sudah menggunakan barcode, tetapi barcode-nya berbeda dengan barcode resmi.

"Yang kami temukan itu produknya barcode difotokopi lalu ditempel ulang sehingga saat kami scan tidak muncul sama sekali. Apabila asli akan muncul data kependudukannya," jelasnya.

--page

Ia mengimbau masyarakat Kotim agar mengurus administrasi kependudukan langsung ke kantor Disdukcapil, Mal Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan, atau saat pihaknya membuka layanan jemput bola ke daerah-daerah.

Jikapun tidak sempat, masyarakat dapat menitipkan melalui perangkat desa, kelurahan atau kecamatan. Pihaknya menyediakan loket khusus untuk untuk melayaninya di kantor Disdukcapil Kotim.

"Layanan itu gratis sepanjang yang bersangkutan menyediakan kelengkapan administrasinya. Kami sudah bertekad One day service," kata dia. (DEWI PATMALASARI/R)