PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappendalitbang) Kalteng, Leonard S Ampung menyampaikan fungsi evaluasi dalam rencana pembangunan daerah.

Leonard menegaskan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah akan menjadi masukan untuk mengetahui potensi dan kekuatan daerah.

“Mengetahui potensi dengan melihat rencana program yang berhasil, serta dapat diketahui permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan,” ungkapnya saat Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah di Aula Serbaguna Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin, 13 November 2023.

Leonard menambahkan, tugas Bappeda ada dua, yakni Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi kemudian tugas lainnya yang kedua dari Bappeda adalah Penelitian dan Pengembangan.

Terkait tugas perencanaan outputnya adalah rencana, dan tugas Pengendalian dan Evaluasi outputnya adalah Data Capaian dari Rencana atau disebut Capaian Kinerja yang outcomenya adalah terlaksananya rencana pembangunan daerah.

Kemudian rencana adalah apa yang kita kenal dengan RPJPD, RPJMD, dan RKPD atau disebut Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, ditingkat Perangkat Daerah disebut dengan Renstra Renja.

“Tugas Bappeda dalam Pengendalian dan Evaluasi adalah mengevaluasi Rencana Pembangunan Daerah, apakah yang direncanakan terlaksana sesuai rencana,” tuturnya.

--page

Sedangkan yang dievaluasi adalah ketercapaian tujuan pembangunan daerah dan sasaran pembangunan daerah, serta ketercapaian program dan kegiatan sesuai rencana dalam tiap tiap dokumen Rencana. (HERMAWAN DP/R)