PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyampaikan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sudah menetapkan 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) hingga saat ini.

“Persoalan pengakuan MHA ini jelas memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan elemen masyarakat,” ungkapnya saat Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pengukuhan DPD APDESI Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Senin, 13 November 2023.

Pemerintah Kabupaten/Kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.

“Oleh karena itu, saya mendorong kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk Panitia MHA,” sebut Sugianto.

Menurutnya pengakuan masyarakat hukum adat menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya.

Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan. (HERMAWAN DP/R)