PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, menyatakan komitmen dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kota Palangka Raya sesuai dengan Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal ini diatur ulang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam rangka menjalankan amanah tersebut, Bawaslu Kota Palangka Raya bersama mitra stakeholder akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur kampanye di Palangka Raya.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses Pemilihan Umum yang sudah didepan mata tidak lama lagi akan digelar di Indonesia termasuk Palangka Raya," katanya, Selasa, 14 November 2023.

Penertiban ini sejalan dengan upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk peserta pemilihan, mematuhi aturan yang telah ditetapkan, agar demokrasi di Palangka Raya bisa berjalan dengan lancar.

--page

"Dengan langkah ini diharapkan tercipta lingkungan yang kondusif dan adil menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum mendatang di Kota Palangka Raya," katanya. (PATHUR/j)