BORNEONEWS Palangka Raya - Tim penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) mengambil tindakan terhadap spanduk Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kalteng, dan Caleg DPRD Kota Palangka Palangka Raya.
Spanduk tersebut dianggap melanggar aturan kampanye karena menampilkan gambar paku menusuk pada nomor urut, dianggap sebagai ajakan untuk mencoblos, sedangkan masa kampanye belum dilaksanakan di Palangka Raya.
Penyisiran dilakukan sekitar daerah Jalan S Parman mengungkapkan pelanggaran ini.
Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati menjelaskan, jika spanduk hanya mencantumkan nama dan caleg di dapil mana tanpa gambar paku menusuk, itu dianggap sebagai branding atau sosialisasi dan tidak akan diturunkan.
"Penurunan spanduk ini dilakukan sebagai langkah penertiban menjelang pelaksanaan kampanye resmi pada tanggal 28 November hingga Februari," Katanya, Selasa, 14 November 2023.
--page
Spanduk yang telah diturunkan akan dibawa ke Bawaslu Kota Palangka Raya. Caleg yang bersangkutan diharapkan untuk segera menghubungi Bawaslu terkait penurunan spanduk tersebut.
"Langkah ini merupakan upaya untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye dan menciptakan lingkungan yang fair selama proses pemilihan," Pungkasnya. (PATHUR/j)









