BORNEONEWS, Sampit - Warga Antang Kalang memilih menginap di Kantor DPRD Kotawaringin Timur. Ini terjadi karena DPRD memberikan waktu kepada perwakilan PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) untuk berkonsultasi dengan top manajemen tanpa menghentikan aktivitas perusahaan.


Perwakilan warga Desa Tumbang Kalang dan sekitarnya, di Kecamatan Antang Kalang mengaku kecewa dengan keputusan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kotim, Senin (25/4/2016) itu. Mereka memilih menginap di Kantor DPRD sebagai bentuk protes.


RDP digelar DPRD sebagai tindak lanjut aksi demo yang digelar ratusan warga bersama LSM, di depan kantor DPRD, Senin (25/4/2016). Hadir dalam RDP tersebut perwakilan dari pemerintah kabupaten dan manajemen PT BUM. Warga menuntut disediakan lahan plasma dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit pada 2004 dan 2008 dengan total luas lebih dari 20 ribu hektar.


“Kami sudah pengalaman, DPRD juga tidak punya nyali. Sepertinya perusahaan yang mengatur eksekutif dan legislatif ini,” tegas tokoh masyarakat Desa Tumbang Kalang Hardi P Hady.


Menurut dia, hasil RDP sangat mengecewakan. Padahal, warga sudah memberi peluang tiga hari, dengan catatan selama tiga hari itu tidak boleh ada aktivitas perusahaan.


“Kelihatannya pemkab dan DPRD tidak berani menghentikan PT BUM. Karena itu kami putuskan bermalam satu malam di kantor DPRD. Selanjutnya, dengan segala risiko, kami akan menghentikan operasional perusahaan dengan cara kami sendiri,” cetus dia.


Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus, mengatakan pihaknya mengetahui persis yang dituntut dan menjadi prioritas yakni persoalan plasma. Karena itu pihaknya mencoba fokus untuk menyelesaikkan tuntutan plasma.


“Tetapi kalau menghentikan aktivitas perusahaan, itu bukan wewenang kami. Ketika perusahaan dengan penuntut dalam hal ini masyarakat, kami bisa saja menyetujui. Tetapi karena tidak ada kata sepakat dari mereka, tidak bisa kami keluarkan rekomendasi seperti itu,” jelas dia. (RIFQI/m)