PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, menekankan pentingnya perbedaan antara sosialisasi dan kampanye dalam konteks pemilu tahun 2024 nantinya.

Menyikapi hal ini, Endrawati mengimbau para calon legislatif (caleg) untuk memulai proses sosialisasi dengan memasang spanduk, namun dengan syarat tidak mencantumkan unsur kampanye di dalamnya.

Pernyataan Endrawati ini menjadi penekanan penting seiring mendekatnya periode kampanye yang telah ditetapkan. Kampanye itu sendiri diatur akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama kurang lebih 75 hari hingga 10 Februari 2024.

"Sosialisasi dan kampanye adalah dua hal yang berbeda, Kami menghargai upaya sosialisasi para caleg, namun penting bagi mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk mengurus izin reklame serta memastikan tidak adanya unsur kampanye dalam materi yang dipasang."

Peraturan yang dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Palangka Raya ini diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh para caleg demi menjaga proses pemilu yang berjalan secara adil dan juga teratur.

--page

"Kita terus berupaya mengawasi langkah - langkah para caleg, apabila ada pelanggaran maka Bawaslu Kota Palangka Raya bersama para stake Holder terkait siap mengambil tindakan," Pungkasnya. (PATHUR/H)