BORNEONEWS, Palangka Raya - Pertimbangan hukum dalam putusan yang memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) atas gugatan perdata Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi catatan negatif Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan. Promosi yang didapatnya dengan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat reaksi dari sejumlah pegiat lingkungan.
Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin Abah, mengingatkan Parlas Nababan, untuk tidak kembali membuat putusan sekontroversial sebelumnya. Dia berharap, derita para korban bencana kabut asap dan kerugian yang tak ternilai yaitu kesehatan menjadi pertimbangan yang utama dalam membuat putusan.
“Jangan diulangi lagi kelakuan seperti itu, jangan bikin kontroversi yang sebenarnya tak masuk akal. Dia bisa saja bilang itu dipelintir wartawan tapi tolong ingat penyakit yang diderita jutaan masyarakat diakibatkan kebakaran lahan,” kata Noordin Abah melalui telepon, Senin (4/25/2016).
Menejer Advokasi dan Pengampanye WALHI Kalteng, Aryo Nugroho, mengutarakan, jutaan masyarakat yang terdampak bencana kabut asap sesungguhnya kecewa dengan keputusan Parlas dan dua hakim anggota tahun 2015 lalu memenangkan PT BMH. Hal itu juga menegaskan bahwa negara diwakili KLHK kalah melawan koorporasi.
“Akan menjadi tandatanya, semacam was-was putusnya harapan masyarakat mencari keadilan kejahatan lingkungan kalau pandangan dari hakim ini masih sama bahwa apa yang sudah dibakar itu akan bisa tumbuh lagi,” kata Aryo Nugroho.
Aryo berharap, saat menduduki jabatan baru di Palangka Raya yang menjadi wilayah yang cukup parah dilanda bencana asap, Parlas sebagai hakim membuat terobosan hukum bukan lagi kontroversi. Terobosan yang dia maksud adalah putusan yang menambal kekosongan aturan untuk menjamin marwah rasa keadilan masyarakat.
Presiden Mahasiswa BEM Universitas Palangka Raya, Cenri, mengatakan, harusnya Mahkamah Agung (MA) menempatkan hakim yang berintegritas. Pasalnya, angka kejahatan lingkungan diduga dilakukan oleh korporasi di Kalteng yang menjadi domain peradilan PN Palangka Raya cukup tinggi.
“Sebagai mahasiswa dan golongan muda Kalteng kami berharap MA harusnya menempatkan orang berintegritas dan baik di Kalteng. Ketakutan kita dengan hakim yang memiliki track record kurang bagus, apalagi sudah menjadi rahasia umum bagaiamana peradilan kita, maka keadilan masyarakat semakin terabaikan,” kata Cenri.
Sebelumnya daat menjadi Wakil Ketua PN Palembang dan menjadi Hakim Ketua dalam sidang, Parlas menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Kementerian LHK. Parlas Menilai, gugatan Kementerian LHK yang menilai PT BMH dianggap lalai dalam kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2014, tidak dapat dibuktikan. Di dalam pertimbangannya, hakim memenangkan PT BMH karena dari hasil laboratorium diketahui, tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah lahan terbakar, tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik.
Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara dan kehilangan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BMH tidak dapat dibuktikan. BORNEONEWS/RONI SAHALA


