PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, tujuan utama dari usulan ini adalah untuk memperkuat penegakan ketertiban umum di wilayah tersebut.

"Dengan adanya Perda Trantibum, diharapkan Satpol PP dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat," katanya, Selasa, 14 November 2023.

Selain itu, Satpol PP Palangka Raya berupaya meningkatkan efektivitas penegakan ketertiban umum dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan adanya Perda Trantibum, diharapkan akan tercipta sinergi antara Satpol PP dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Ini menciptakan kesadaran bersama bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga," ujar Berli.

--page

Pembentukan Perda Trantibum juga bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas terkait sanksi dan tindakan yang dapat diambil dalam penegakan ketertiban umum.

Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dengan adanya aturan yang tegas, diharapkan masyarakat akan lebih memahami pentingnya menjaga ketertiban untuk kepentingan bersama. (HENDRI/R)