BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD dan Satpol PP Palangka Raya telah memulai langkah untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rapat pertemuan pertama yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata dan dihadiri oleh Kasatpol PP, Berlianto, menandai awal dari proses penyusunan materi yang diperlukan.
Mereka membahas kerangka dasar dan ruang lingkup Perda yang akan membentuk peran serta PPNS dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui peran PPNS.
"Materi yang disusun diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif bagi keberadaan dan fungsi PPNS dalam melaksanakan tugasnya," katanya, Selasa, 14 November 2023.
Adanya kerja sama antara DPRD dan Satpol PP menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Palangka Raya.
--page
Selain membahas aspek hukum, rapat tersebut juga menjadi platform untuk berdiskusi tentang peran strategis PPNS dalam mengatasi berbagai potensi pelanggaran di lingkungan PNS.
"Proses selanjutnya akan melibatkan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan tercapainya tujuan tersebut secara menyeluruh," pungkasnya. (HENDRI/R)









