SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan alat peraga sosialisasi (APS), Selasa, 14 November 2023.

"Sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2023 Perubahan pertama dari undang-undang 7 tahun 2017 bahwa sejak ditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) untuk anggota legislatif baru setelah 25 hari bisa melaksanakan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir.

Penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan yang melibatkan Bawaslu Kotim, Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, Satpol PP DPMPTSP, dan Badan Kesebangpol.

Natsir mengatakan, penertiban APS yang dimulai hari ini di jalan utama Kecamatan Baamang dan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penertiban di jalur protokol tersebut dibagi 3 regu dengan 2 regu di Kecamatan Baamang dan 1 regu di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Selanjutnya penertiban dilakukan hingga 16 November 2023 di gang-gang dan jalan sekunder oleh Panwascam dari masing-masing kecamatan se-kabupaten Kotim.

Bawaslu menertibkan APS berupa Baliho dan spanduk. Sementara billboard berbayar, pihaknya berkoordinasi dengan peserta Pemilu agar ditutup dengan kain putih.

"Masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2004, sehingga 4-27 November ini kami mengimbau kepada peserta pemilu baik parpol atau peserta pemilihan legislatif baik perseorangan, DPD ataupun Capres Cawapres bersama timnya untuk menahan diri untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan kampanye," ujarnya.

--page

Dia mengatakan, berdasarkan instruksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bahwa 14 Kabupaten/Kota harus bersih dari APS pada 16 November 2023. Sehingga APS yang masih bertebaran pada 17-27 November 2023 akan menjadi temuan pelanggaran.

"Yang bandel atau melakukan pemasangan lagi, mohon maaf kami sesuai instruksi Bawaslu itu harus segera menjadikannya sebagai temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye," kata dia. (DEWI PATMALASARI/R)