BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Keterbengkalaian Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri, milik Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bakal memakan korban. Dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan perusahaan bekas pengolahan jagung itu semakin menunjukkan titik terang. Pengusutan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, termasuk penetapan tersangka, akan segera mencapai hasil akhir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Teuku Azhari mengatakan, pengusutan kasus dugaan tipikor di badan usaha milik daerah (BUMD) itu, saat ini sudah sampai pada tahap satu penyiapan berkas penuntutan. Dalam kasus itu, kurang lebih terdapat 23 orang yang telah pihaknya periksa sebagai saksi.
Sejumlah saksi itu terkait manajemen pengelolaan bisnis dan keuangan perusahaan, kerjasama usaha yang dijalankan, maupun terkait investasi keuangan daerah dalam permodalan usaha di PD Agrotama Mandiri.
"23 orang sudah kita periksakan, dan rasanya sudah cukup. Yang kita periksa itu bukan hanya dari sini saja, tapi juga ada yang dari luar daerah. Tapi semua kooperatif," ujar Azhari, Senin (25/4/2016).
Azhari mengakui, pengusutan dugaan tipikor di PD Agrotama Mandiri itu telah membuahkan hasil. Kejari Pangkalan Bun sudah menetapkan tersangka, atas adanya kerugian negara dalam pengelolaan perusahaan daerah yang dulu digadang-gadang sebagai proyek Mercusuar Pemkab Kobar itu.
"Sudah ada penetapan tersangka. Tapi belum kita lakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara kami belum bisa memberikan nama. Kita targetkan secepatnya selesai."
Dari hasil pendalaman, lanjut Azhari, pengelolaan PD Agrotama Mandiri yang dimodali Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kobar itu menghasilkan kerugian negara sebesar sekitar Rp130 juta. Namun Kejari Pangkalan Bun meyakini jumlah kerugian negara dalam investasi modal daerah berpotensi akan bertambah.
"Jumlah itu hanya yang dalam bentuk hutang. Kemungkinan masih akan bertambah. Total APBD yang rencananya akan diinvestasikan ke PD Agrotama sekitar Rp7,5 miliar,” katanya.
Azhari mengatakan, bidang usaha yang dijalankan di PD Agrotama Mandiri tak sesuai bidang usaha yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Perkebunan Agrotama Mandiri. Pasal 4 itu menyebut PD Agrotama Mandiri bergerak dalam bidang usaha perkebunan dengan komoditas kelapa sawit dan karet, pembibitan, budidaya, pengelolaan hasil, pemasaaran dan bidang usaha perkebunan lainnya.
"Sedangkan yang dikelola malah bukan itu,” kata Bambang Dwi Murcolono (RADEN ARYO/m)


