BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan sanksi jikaalat peraga sosialisasi (APS) masih terpasang sebelum masa kampanye.
"Kalau 17-27 November 2023 ada yang bandel atau melakukan pemasangan lagi, maka mohon maaf kami sesuai instruksi Bawaslu itu harus segera menjadikannya sebagai temuan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Natsir, Selasa, 14 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 492 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU akan dikenakan sanksi pidana penjara 3 tahun dan denda.
Lanjutnya, jika ada dugaan pelanggaran yang bersifat administratif yaitu kampanye sebelum masa kampanye dan terbukti bersalah akan diberikan teguran tertulis kepada peserta pemilu. Kemudian dilayangkan surat peringatan hingga tidak diikutkan dalam tahapan tertentu.
"Sanksi paling berat adalah di diskualifikasi menjadi peserta pemilu," imbuhnya. Selasa, 14 November 2023, tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kotim, Kodim 1015/Sampit, Polres Kotim, Satpol PP DPMPTSP, dan Badan Kesebangpol mulai melakukan penertiban APS serentak di jalan poros Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kecamatan Baamang. Penertiban terus berlanjut hingga 16 November 2023 oleh Panwascam di gang-gang dan jalan sekunder.
Sebelum penertiban, Bawaslu Kotim telah mengundang Partai Politik dan peserta pemilu di Kotim untuk menurunkan APS setelah ditetapkan Daftar calon tetap (DCT), Sabtu, 4 November 2023. Kurang lebih 75 persen APS diturunkan mandiri oleh Parpol dan peserta Pemilu setelah dilakukan sosialisasi itu.
"Lalu kami bersurat ketiga kalinya untuk mengimbau menurunkan secara mandiri dan alhamdulillah di sekitar 80 persen diturunkan, dan tanggal 14 beserta terkait hari ini Bawaslu Kotim secara formal melakukan penertiban baliho dan spanduk yang berbau kampanye," katanya. (DEWI PATMALASARI/R)









