BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pada 2024 Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan menerima dana bagi hasil (DBH) pengelolaan perkebunan kelapa sawit senilai Rp 24,9 Miliar dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali menyampaikan, kucuran anggaran itu nantinya akan digunakan untuk meningkatkan jalan produksi sawit milik masyarakat, sekaligus mendorong percepatan legalitas kebun petani sawit lewat penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya (STD-B).
"DBH sawit kita dapat Rp 24,9 miliar untuk 2024, dan dana itu difokuskan untuk meningkatkan jalan-jalan produksi sawit, maka 80 persen dari dana itu untuk infrastruktur dan 20 persen sertifikasi kebun sawit masyarakat," kata Rusdi Gozali, Selasa, 14 November 2023.
Saat ini DPRD bersama pihak eksekutif tengah melakukan pembahasan Raperda penggunaan DBH pengelolaan kelapa sawit, termasuk alokasi anggaran sesuai dengan luasan sawit di tiap kecamatan.
Melalui DBH sawit itu juga, diharapkan menjadi motivasi bagi para petani sawit mandiri, untuk segera mengurus dan mendaftarkan kebun sawit miliknya kepada pemerintah. STD-B juga menjadi salah satu bukti administrasi legal kebun sawit milik masyarakat.
"Ini angin segar bagi masyarakat kita karena ini akan meningkatkan dan menguatkan produksi kebun sawit masyarakat, dan dari sertifikat itu akan banyak keuntungan yang bisa diperoleh masyarakat," jelasnya.
Besar kecilnya DBH sawit dari pemerintah pusat tergantung luasan dan produksi CPO di daerah penghasil. Semakin besar produksi kelapa sawit di suatu daerah maka semakin besar pula anggaran yang didapat.
--page
"Jika bicara luasan sawit kita lebih kecil dari Kotim, kita hanya sekitar 10.000 sekian hektar, dan jumlah PKS kita ada 29. Inilah yang menjadi indikator kenapa DBH Sampit lebih besar dari kita," pungkasnya. (DANANG/R)









