BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kontraktor pelaksana pekerjaan jalan penghubung Desa Pulau Padang dan Desa Betang Nalong di Kabupaten Barito Timur mendapatkan Surat Peringatan Kedua atau SP 2 dari Dinas PUPR Perkim akibat keterlambatan kemajuan pekerjaan.
"SP 2 ini diberikan karena kemajuan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana tidak tercapai dari target yang ditentukan," jelas Kadis PUPR Perkim Barito Timur Yumail J Paladuk di Tamiang Layang, Selasa, 14 November 2023.
Sebelumnya pada tanggal 6 November lalu, pihaknya memberikan surat peringatan satu atau (SP) 1.
"Pada SP 1 itu, harusnya kemajuan pekerjaan 66,38 persen, namun hasil pekerjaan kontraktor pelaksana 49,73 persen, dan deviasi atau selisih target terhadap aktual minus 16,65 persen," paparnya.
Kadis PUPR Perkim menambahkan, setelah SP 1 lalu dilakukan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian keterlambatan pelaksanaan pekerjaan untuk merumuskan percepatan pekerjaan dan diberikan target waktu sampai tanggal 11 November 2023.
--page
"Kemudian setelah dicek ke lapangan, dari target pekerjaan 90,30 persen baru mencapai 70,48 persen, dan deviasi atau selisih target terhadap aktual minus 19,82 persen. Karena itu kita berikan SP 2," katanya.
Yumail mengatakan, kontrak pekerjaan jalan Pulang Padang-Betang Nalong itu akan berakhir pada tanggal 16 November 2023.
"Karena itu kontraktor pelaksana mengajukan permohonan perpanjangan waktu pekerjaan, dan kita berikan waktu selama 30 hari dengan ketentuan denda per hari 1/1.000x nilai kontrak. Jika bisa selesai dalam waktu 15 hari, ya selama itu denda harus dibayar," paparnya.
Menurutnya, perpanjangan waktu itu diberikan dengan mempertimbangkan aspek pemanfaatan jalan serta karena pekerjaan tersebut hanya tinggal pembenahan dan pengaspalan.
Diketahui QR paket jalan Pulang Padang-Betang Nalong sepanjang 5,4 kilometer itu dimenangkan CV Inti Pratama berdasarkan hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan nilai kontak sekitar Rp3,8 miliar dengan panjang pekerjaan 5,4 kilometer. (BOLE MALO/j)









