PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Analis Sumber Daya Aparatur Muda pada Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Toni Susanto menegaskan penginputan SIASN harus sesuai hasil analisis jabatan.

"Tentunya, data yang diinput dalam SIASN haruslah sesuai dengan hasil Analisis Jabatan Tahun 2023,” ungkap Toni dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 November 2023.

Ia mengatakan untuk jabatan pelaksana, merujuk pada konversi jabatan pelaksana dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 41 tahun 2018.

Serta mengacu pada Keputusan MenPAN RB Nomor 656 tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dia menjelaskan tata cara praktek penginputan informasi jabatan, mulai dari jabatan pelaksana, struktural, hingga fungsional, yang dilakukan melalui website perencanaan SIASN.bkn.go.id.

--page

“Asistensi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa penginputan data SOTK dan kebutuhan ASN dilakukan secara tepat dan efisien, sesuai dengan pedoman yang berlaku,” tuturnya. (HERMAWAN DP/j)