BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu, 15 November 2023.
Penertiban APK tersebut berlangsung dalam kota Pangkalan Bun, dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kobar Antonius, serta diperkuat personel Satpol PP Kobar.
Ketua Bawaslu Kobar Antonius menyampaikan, penertiban dilakukan serentak se Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penertiban difokuskan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan kampanye, sehingga dalam pemasangan spanduk harus sesuai prosedur.
"Spanduk yang dinilai mengandung unsur ajakan atau mengarah ke kampanye kita tertibkan. Seperti ajakan mencoblos," ujarnya.
--page
Adapun titik lokasi penertiban APK yaitu di Jalan Hasanuddin, Jalan Abdullah Mahmud, Jalan Dah Hamzah, Jalan Pra Kesumayudha, Jalan Abdul Ancis, Jalan Perwira, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ratu Mangku, Jalan Malijo, Jalan Pasanah, Bundaran Pancasila, Jalan Utama Pasir Panjang dan Bundaran Bahari.
Sejumlah APK yang telah ditertibkan kemudian diangkut menggunakan mobil Satpol PP Kobar.
Antonius menambahkan, penertiban ini akan berlangsung selama dua minggu.
Untuk itu ia mengimbau, para calon legislatif untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terwujudnya pemilihan yang transparan, adil dan mewujudkan pemilu aman dan damai.
"Penertiban sampai tanggal 27 November 2023. Selama masih ada APK diluar jadwal, masih ditertibkan. Penertiban tidak hanya didalam Kota Pangkalan Bun dan di kecamatan di lakukan oleh Panwascam," pungkasnya. (DANANG/H)









