KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas.

Pihak kepolisian menyita lima paket sabu siap edar dari tangan pelaku berinisial BA (35) warga Kecamatan Kapuas Hilir.

“Kami mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Rabu, 15 November 2023.

AKP Subandi menambahkan, penangkapan BA berkat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku menguasai lima paket sabu dengan berat total sekitar 25,09 gram.

Selain sabu, barang bukti lainnya diamankan berupa dua lembar tisu wajah, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar bungkus makanan ringan.

"Satu lembar plastik warna hitam, satu buah Hp warna biru, serta satu lembar celana pendek yang juga turut disita oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut. (DODI/R)