PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketidaktegasan batas desa seringkali menimbulkan konflik, akibat tidak adanya kepastian hukum terhadap batas-batas desa. 

Untuk itu Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dia juga menyampaikan agar penetapan dan penegasan batas desa berjalan tertib, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. 

Dalam Permendagri itu, menurutnya penyelesaian tata batas tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat.

"Pemerintah Provinsi Kalteng telah Pergub Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengakuan MHA, sebagai pedoman untuk membantu melaksanakan kegiatan terkait proses pengusulan MHA di wilayah Kalteng," katanya, Rabu, 15 November 2023.

Pengakuan MHA tersebut menurutnya memerlukan sinergi seluruh stakeholders, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan segenap elemen masyarakat.

"Pemerintah kabupaten/kota memegang peranan yang penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya, melalui berbagai upaya identifikasi dan verifikasi serta pembinaan MHA yang berada di wilayahnya," tuturnya.

--page

Ia juga mendorong kepada pemerintah daerah kabupaten/kota agar segera membentuk panitia MHA, hal itu penting katanya sebagai satu wujud kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi hak masyarakat adatnya. (MARINI/R)