BORNEONEWS, Palangka Raya - Tahun ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kalimantan Tengah sudah menetapkan 26 komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengatakan pemerintah kabupaten/kota memegang peranan penting sebagai garda terdepan dalam upaya perlindungan MHA dan kearifan lokalnya.
"Hal ini menjadi salah satu wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adatnya, sekaligus bagian dari upaya menjaga pelestarian lingkungan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pengelolaan hutan secara optimal dan berkelanjutan," katanya, Rabu, 15 November 2023.
Ia juga menambahkan, hutan adat merupakan bukti bagaimana bijak dan pandainya pemerintah dan masyarakat ketika mengelola hutan.
Hutan tidak lagi menjelma sebagai komoditas yang siap dieksploitasi sehabis-habisnya, tetapi ia ada untuk mencukupi kehidupan, dan sudah sewajibnya bagi kita untuk menjaganya.
"Secara spesifik hutan adat itu tumbuh dan berkembang, dikelola serta dimanfaatkan secara komunal (adat), dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosial masyarakat," tandasnya. (MARINI/R)









