PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengimbau kepada seluruh calon legislatif (Caleg) di Kobar, untuk mentaati aturan main Pemilu 2024, dengan tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kobar Antonius, usai memimpin penertiban APK yang berada di dalam kota Pangkalan Bun, pada Rabu, 15 November 2023.

"Kami dari Bawaslu mengingatkan agar para caleg bersabar dulu dalam memasang APK, ikuti aturan yang sudah ditetapkan atau istilahnya jangan curi start," kata Antonius.

Aturan kampanye dalam pemilu itu sudah ditetapkan dan sudah menjadi kesepakatan antar partai politik (Parpol).

"Mari sama- sama kita jalankan aturan yang sudah disepakati. Untuk tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 nanti. Kalau sudah waktunya, silahkan pasang berbagai macam APK dengan kreatifitasnya masing - masing, itu tidak apa - apa," tuturnya.

Dalam penertiban APK dimulai hari ini hingga 27 November 2023, dengan melibatkan anggota Satpol PP, TNI dan Kepolisian.

Selain didalam kota, penertiban APK juga dilaksanakan serentak hingga tingkat kecamatan. (DANANG/R)