BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mengimbau kepada seluruh calon legislatif (Caleg) di Kobar, untuk mentaati aturan main Pemilu 2024, dengan tidak memasang alat peraga kampanye sebelum waktunya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kobar Antonius, usai memimpin penertiban APK yang berada di dalam kota Pangkalan Bun, pada Rabu, 15 November 2023.
"Kami dari Bawaslu mengingatkan agar para caleg bersabar dulu dalam memasang APK, ikuti aturan yang sudah ditetapkan atau istilahnya jangan curi start," kata Antonius.
Aturan kampanye dalam pemilu itu sudah ditetapkan dan sudah menjadi kesepakatan antar partai politik (Parpol).
"Mari sama- sama kita jalankan aturan yang sudah disepakati. Untuk tahapan kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 nanti. Kalau sudah waktunya, silahkan pasang berbagai macam APK dengan kreatifitasnya masing - masing, itu tidak apa - apa," tuturnya.
Dalam penertiban APK dimulai hari ini hingga 27 November 2023, dengan melibatkan anggota Satpol PP, TNI dan Kepolisian.
Selain didalam kota, penertiban APK juga dilaksanakan serentak hingga tingkat kecamatan. (DANANG/R)
Tertibkan APK, Bawaslu Kobar Imbau Caleg Taati Aturan Main Pemilu 2024
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kantongi Dukungan 80 Persen PK, Siyono Percaya Diri Maju Musda Golkar Kotim
Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri HUT ke-62 Golkar Ziarah ke TMP Sanaman Lampang
HUT ke-62, Golkar Kotim Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Yuliana Dewi Terpilih Aklamasi Pimpin Perempuan Bangsa PKB Palangka Raya
DPR Dorong Kajian Undang-Undang Khusus Antiperundungan
Reformasi Pasar Modal Dipercepat, DPR Soroti Kepercayaan Investor
Komentar (0)
Memuat komentar…







