BORNEONEWS, Sampit - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera membahas kenaikan upah minimum kabupaten (UMK).
"Paling lambat 30 November kalau Provinsi paling lambat 21 November kita rapatkan," kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, Kamis, 16 November 2023.
Dia mengatakan, berdasarkan perintah dari pemerintah pusat, UMK memang direncanakan naik. Namun kenaikannya akan dihitung berdasarkan rumus dan inflasi.
Pihaknya juga menunggu penetapan UMK Provinsi Kalimantan Tengah. Karena UMK Kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMK provinsi.
"Kalau di bawah provinsi harus mengikuti provinsi seberapa besar penetapan provinsi nanti," ujarnya.
--page
Saat ini UMK di Kotim kurang lebih Rp 3.265.859 dan direncanakan naik seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan. PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024. (DEWI PATMALASARI/j)









