BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo mengakui perlunya dilakukan penyesuaian aturan perpajakan di daerah.
Terutama terkait dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Undang-undang HKPD yang baru kita akan menyesuaikan potensi-potensi dan perubahan-perubahan,” ungkapnya usai Focus Group Discussion (FGD) di Aula Bapenda Kalteng, beberapa waktu lalu.
Anang menyampaikan perlunya dasar hukum didaerah untuk menyikapi aturan baru, seperti perubahan rekening, sampai perubahan pendapatan retribusi lainnya.
Kemudian ada juga pajak kendaraan bermotor yang nantinya opsen pajak pembagiannya secara langsung ke daerah tidak lagi lewat provinsi paling lambat 2025.
--page
“Kalau orang bayar pajak kendaraan itu terbagi langsung ke daerah,” tuturnya.
Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam undang-undang HKPD. (HERMAWAN DP/j)









