PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Warga Palangka Raya diminta mematuhi larangan pembuangan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan tersebut demi menjaga keberlanjutan lingkungan kota.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti aturan ini guna melindungi lingkungan kita bersama," katanya, Kamis, 16 November 2023.

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah setempat juga akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan implementasi peraturan tersebut.

"Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan berkelanjutan di Kota Cantik," ujarnya.

Warga diimbau untuk menggunakan fasilitas pengelolaan sampah B3 yang telah disediakan pemerintah, seperti tempat penampungan khusus.

--page

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan terjadi perubahan perilaku positif dalam mengelola sampah, menjaga keseimbangan ekosistem dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua. (HENDRI/J)