SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sosialisasikan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

"Kami berharap PPID dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Kecamatan betul-betul berperan memberi informasi maupun memberikan dokumen yang dibolehkan kepada pemohon informasi," kata Kepala Diskominfo Kotim Marjuki saat sosialisasi peran PPID, Kamis, 16 November 2023.

Lanjutnya, keterbukaan informasi merupakan tuntutan pemerintah agar masyarakat berperan dalam pengawasan pembangunan.

"Sepanjang itu dibolehkan seperti pelayanan di dukcapil misalnya masyarakat ingin mengetahui kenapa penerbitan KK lebih dari 2 hari," imbuhnya.

Keterbukaan informasi merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008. Keterbukaan informasi akan memberikan pengetahuan dan evaluasi terhadap pemerintah daerah.

--page

Keterbukaan informasi menjadi kewajiban seperti pelaksanaan program yang sifatnya hibah. Salah satu program Bantuan Operasional Sekolah.

"Saya melihat ini ada keterlibatan masyarakat dan sekolah-sekolah yang juga membentuk Komite itu ada keterlibatan masyarakat sehingga masyarakat mengetahui bahwa manfaat dari sebuah program maupun kegiatan itu apa tidak ada lagi yang kita tutup-tutupi," tandasnya.

Dia mengatakan, Diskominfo Kotim sebagai koordinator memastikan dari 32 OPD, 17 Kecamatan, Puskesmas hingga ke desa dibentuk PPID pelaksana.

"Masyarakat bisa mengetahui besarnya dana desa yang diterima dan penggunaannya. Sehingga ada keterbukaan akuntabilitas sehingga pembangunan betul-betul ada pengawasan dari masyarakat langsung," katanya. (DEWI PATMALASARI/j)