KEPALA Dinas Perindustri­an Perdagangan Koperasi Per­tambangan dan Energi (Dis­perindagkoptamben) Ka­bu­paten Sukamara Harapan Wa­hai mengimbau agen mi­nyak tanah yang mengan­to­ngi Surat Izin Usaha Perdaga­ng­an (SIUP) agar berubah men­­jadi penyalur gas elpiji.

Seiring dengan keluarnya im­bauan itu, Disperindagkop­tam­ben siap memfasilitasi pa­ra agen minyak tanah tersebut.


“Kami hanya bisa memfasili­tasi, namun hingga saat ini ma­sih belum ada agen mi­nyak tanah yang merubah izin menjadi penyalur gas” ka­tanya kepada Borneonews, Senin (25/4/2016).


Untuk menjadi penyalur gas elpiji, sambung dia, harus me­lalui penunjukan dari pi­hak distributor. Namun de­ngan program konversi mi­nyak tanah ke gas, sebenar­nya pihak agen minyak tanah yang mengantongi SIUP se­cara otomatis sudah bisa men­jadi agen penyalur gas el­piji.


“Tetapi kalau agen yang ber­sangkutan tidak melanjutkan usaha penyalur minyak tanah ke gas juga boleh saja. Se­lain itu, menjadi penya­lur gas juga tidak menutup pe­luang untuk masyarakat lain yang berkeinginan bila su­dah mengantongi SIUP,” ung­kap Harapan Wahai.


Untuk mendapat SIUP atau men­dirikan sebuah pang­ka­lan gas, khususnya elpiji 3 kilogram, ada be­be­rapa syarat yang harus di­penuhi.


Di antaranya, me­miliki tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 250 biji, surat keterangan usaha dari ke­lurahan, kartu tanda pen­duduk *KTP) pemilik usa­ha, dan menghubungi agen gas elpiji, lalu berinvestasi di agen gas elpiji 3 kg sebesar Rp65 juta.

(MG13/B-3)