KEPALA Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Pertambangan dan Energi (Disperindagkoptamben) Kabupaten Sukamara Harapan Wahai mengimbau agen minyak tanah yang mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) agar berubah menjadi penyalur gas elpiji.
Seiring dengan keluarnya imbauan itu, Disperindagkoptamben siap memfasilitasi para agen minyak tanah tersebut.
“Kami hanya bisa memfasilitasi, namun hingga saat ini masih belum ada agen minyak tanah yang merubah izin menjadi penyalur gas” katanya kepada Borneonews, Senin (25/4/2016).
Untuk menjadi penyalur gas elpiji, sambung dia, harus melalui penunjukan dari pihak distributor. Namun dengan program konversi minyak tanah ke gas, sebenarnya pihak agen minyak tanah yang mengantongi SIUP secara otomatis sudah bisa menjadi agen penyalur gas elpiji.
“Tetapi kalau agen yang bersangkutan tidak melanjutkan usaha penyalur minyak tanah ke gas juga boleh saja. Selain itu, menjadi penyalur gas juga tidak menutup peluang untuk masyarakat lain yang berkeinginan bila sudah mengantongi SIUP,” ungkap Harapan Wahai.
Untuk mendapat SIUP atau mendirikan sebuah pangkalan gas, khususnya elpiji 3 kilogram, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya, memiliki tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 250 biji, surat keterangan usaha dari kelurahan, kartu tanda penduduk *KTP) pemilik usaha, dan menghubungi agen gas elpiji, lalu berinvestasi di agen gas elpiji 3 kg sebesar Rp65 juta.
(MG13/B-3)


