BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang perempuan berinisial R harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya melakukan pencurian uang. R sebelumnya menawarkan jasa pijat pada seorang laki-laki di sebuah hotel di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ternyata, itu hanya modus dan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Kobar Iptu Paindoan Siregar dalam rilis kasus yang digelar, Jumat, 17 November 2023 menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi tanggal 9 November 2023 sekitar pukul 22.50 WIB.
"Sebelum kejadian, korban yang berjenis kelamin laki-laki, sedang menambal ban mobilnya yang sedang bocor. Kemudian tersangka R yang melihat korban langsung menyapa dan mengatakan bahwa ia adalah seorang pemijat dan menawarkan jasa pijat tersebut pada korban," jelas Kasi Humas.
Kasi Humas melanjutkan, korban setuju untuk diajak pijat. Usai menambal ban mobil, tersangka mengajaknya ke sebuah hotel yang berada di dekat bengkel tersebut.
"Sesampainya di kamar hotel, tersangka meminta korban untuk mandi terlebih dahulu. Namun setelah korban selesai mandi ternyata tersangka tidak ada lagi di kamar hotel," jelas Kasi Humas.
--page
Mengetahui hal tersebut, korban lalu mencari keberadaan tersangka. "Korban kemudian bergegas menuju mobilnya yang berada di parkiran hotel. Ternyata mobil yang sebelumnya terkunci, kini sudah terbuka. Saat diperiksa, barang dalam mobil yang terbungkus dalam plastik berupa 2 STNK mobil, 1 STNK sepeda motor, 1 BPKB sepeda motor, 1 buah kartu ATM Bank mandiri, 1 buku tabungan Bank mandiri 1 SIM A, 1 buah kartu NPWP dan uang tunai Rp 9.000.000 telah raib," jelas Kasi Humas.
Kasi Humas mengatakan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," demikian ujar Kasi Humas. (WAHYU KRIDA/Y)









